KODE ETIK
DAN
PERATURAN DISTRIBUTOR
A. PENDAHULUAN
Kode Etik dan Peraturan Distributor ini dibuat oleh PT.Smart Naco Indonesia sebagai peraturan baku yang berlaku bagi para pelaku usaha penjualan berjenjang (MLM) PT.Smart Naco Indonesia di dalam menjalankan usahanya dan bersifat mengikat, antara penjual (distributor) dan perusahaan (PT.Smart Naco Indonesia) serta menjadi satu-satunya ketentuan di mana distributor serta PT. Smart Naco Indonesia terikat dan tunduk pada Kode Etik dan Peraturan Distributor ini sejak ditanda-tanganinya Formulir Pendaftaran Distributor dan berlaku selama menjadi distributor PT. Smart Naco Indonesia.
B. TUJUAN
Kode Etik dan Peraturan Distributor ini dibuat agar tercipta perlindungan kepentingan usaha bagi para distributor dan PT. Smart Naco Indonesia secara menyeluruh yang dilakukan secara sehat bertanggung jawab, saling menguntungkan dan harmonis serta dapat menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sama dan adil bagi seluruh Distributor tanpa ada perbedaan-perbedaan hak dan kewajiban para distributor.
I. Istilah dan Pengertian
Untukmemberikan pengertian dalam memahami Peraturan Distributor Smart Naco Indonesia, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam Peraturan Smart Naco Indonesia.
- Perusahaan disebut Smart Naco adalah PT. Smart Naco Indonesia, suatu badan hukum yang bertindak sebagai perwakilan distribusi dari Smart Naco International, yang berkedudukan di Jl. Gunung Sahari Raya No.1, Komplek Rukan Mangga Dua dengan situs web resmi: www.smartnaco.co.id
-
Distributor adalah orang per orang yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi mitra usaha perusahaan.
-
Upline adalah distributor yang menjadi sponsor dari distributor lain.
- Downline adalah distributor yang disponsori langsung oleh distributor lain.
-
Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk perusahaan dengan tujuan untuk pemakaian pribadi.
-
Marketing Plan adalah sistem perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya dan jenjang karier/posisi yang akan dicapai oleh distributor dalam pengembangan usahanya.
-
Barang adalah produk-produk atau benda-benda lain yang dipasarkan oleh perusahaan melalui para distributor kepada konsumen.
- Posisi adalah jenjang prestasi atau karier Kedistributoran.
- Jaringan adalah seluruh distributor yang terdaftar dalam kelompok distributor bersangkutan.
-
Kartu Distributor adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan sebagai tanda bukti dalam hubungan dengan perusahaan, distributor, dan konsumen.
-
Bisnis Kit adalah perangkat pedoman bisnis yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor yang berisi antara lain: Kode Etik dan Peraturan Distributor, Marketing Plan, Daftar Harga Distributor, Daftar Harga Produk, Brosur produk, VCD company profile, pengetahuan tentang produk, Formulir Pendaftaran Sementara dan lain-lain.
-
Stockist adalah tempat yang ditunjuk oleh perusahaan di mana para distributor dapat membeli barang dan mengurus administrasi kedistributoran, mendapatkan informasi tentang perusahaan serta pertemuan-pertemuan sesuai dengan ketentuan.
-
Point Value (PV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna untuk menentukan :
- Besarnya persentase komisi yang didapat seorang distributor.
- Posisi seorang distributor.
- Pencapaian/ pemenuhan persyaratan dalam sistem Marketing Plan.
-
BusinessVolume (BV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna sebagai dasar perhitungan komisi dari seorang distributor.
- Bonus statement adalah pemberitahuan dan rincian bonus distributor
-
Support System adalah pelatihan, seminar dan pertemuan yang sistematis serta alat-alat yang dibuat atau disarankan untuk diikuti dan dipakai distributor sebagai sarana agar terjadi proses duplikasi dari sikap sukses, pengetahuan serta keahlian sehingga distributor meraih kesuksesan dengan cara yang benar dan hasil jangka panjang melalui bisnis Smart Naco.
II. Syarat Menjadi Distributor
Seorang yang ingin menjadi distributor PT. Smart Naco Indonesia diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
● Mengisi Formulir Pendaftaran yang dikeluarkan perusahaan
● Dewasa, minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
● Memiliki sponsor distributor.
● Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
● Melampirkan fotocopy KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
● Memiliki alamat dan nomor rekening bank yang jelas.
III. Prosedur Pendaftaran Distributor
-
Formulir Pendaftaran Distributor harus ditandatangani oleh calon distributor dan diketahui oleh sponsornya.
-
Calon distributor harus membaca dengan seksama peraturan dan syarat-syarat menjalankan bisnis PT.Smart Naco Indonesia sebelum mengisi Formulir Pendaftaran Distributor.
-
Calon distributor dilarang memberikan atau mengisi keterangan yang tidak benar atau palsu pada Formulir Pendaftaran Distributor.
-
Suami istri diperbolehkan menjadi distributor dengan ketentuan salah satunya saling mensponsori atau masih dalam satu jaringan.
-
Perusahaan, badan hukum, dan organisasi dalam bentuk apapun tidak dapat menjadi distributor.
-
Setelah mengisi Formulir Pendaftaran Distributor dan resmi terdaftar sebagai distributor perusahaan maka distributor baru akan mendapatkan Bisnis Kit serta Kartu Distributor dari perusahaan.
IV. Status Distributor
- Status distributor hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi distributor perusahaan, dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Distributor serta menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Menandatangani Formulir Pendaftaran Distributor berarti menandatangani perjanjian kesepakatan antara perusahaan dengan distributor.
- Seorang distributor adalah pengusaha mandiri yang bersifat independen, bukan pegawai atau staf PT.Smart Naco Indonesia. Distributor memasarkan produk-produk PT.Smart Naco Indonesia dan hubungan Distributor dengan PT.Smart Naco Indonesia adalah berdasarkan perjanjian tertulis semata dan hanya individu yang dewasa secara hukum yang boleh terikat dengan PT.Smart Naco Indonesia sebagai distributor.
- Setiap distributor tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan perusahaan dan tidak berhak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan.
V. Kedistributoran Suami-Istri
- Jika seorang distributor ingin mengganti nama menjadi nama pasangannya maka dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan, menunjukkan Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP yang asli dan melampirkan fotokopi serta melengkapi persyaratan yang berlaku pada perusahaan.
- Jika sepasang suami-isteri yang menjadi distributor dan terjadi perceraian maka yang berhak atas kedistributoran adalah nama yang tercantum dalam lembaran Formulir Pendaftaran Distributor atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai di atas materai kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain. Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari akibat perceraian tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban distributor bersangkutan.
VI. Pensponsoran
- Penandatanganan pada Formulir Pendaftaran Distributor oleh distributor baru dan distributor sponsornya menandakan hak pensponsoran distributor baru, yaitu adanya ikatan yang sah pada jalur pensponsoran antara up-line (orang yang mensponsori) dan down-line (orang yang disponsori). Penandatangan tersebut betul-betul dilakukan oleh yang bersangkutan secara sah.
- Distributor yang menjadi sponsor bagi seorang distributor baru, wajib menjelaskan seluruh produk dan program pemasaran yang berlaku dengan benar. Demikian juga distributor baru tersebut berhak memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dari sponsornya.
- Sponsor harus bertindak sewajarnya, tidak dibenarkan memberikan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan/atau distributor yang disponsorinya.
- Sponsor harus menjalin hubungan kerjasama usaha/bisnis yang saling menguntungkan, harmonis serta mempertegas bahwa keberhasilan dalam bisnis ini tidak terlepas dari usaha yang sungguh-sungguh.
- Sponsor tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi pensponsoran yang telah terbentuk dalam jaringan bisnis PT.Smart Naco Indonesia.
- Perubahan sponsor sama sekali tidak dibenarkan dan perusahaan tidak melayani permintaan perubahaan pensponsoran selama seorang distributor tersebut masih terdaftar sebagai distributor PT.Smart Naco Indonesia.
- Jika seorang distributor tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut. Maka distributor tersebut diperbolehkan mendaftar kembali dan menjalankan usahanya dengan disponsori oleh distributor lainnya. Hak dan nomor kedistributorannya akan mengikuti pada sponsor dengan nomor distributor yang baru.
- Seorang distributor dinyatakan aktif, bila melakukan pembelian produk sebesar minimal 50 PV per bulan bagi posisi Distributor biasa (D) dan 200 PV per bulan bagi posisi Manager (M), Director (Di), Presidential Director (PD) dan Smart Presidential Director (SPD).
- Jika seorang distributor disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama dengan catatan distributor tersebut masih aktif (memenuhi kriteria aktif dalam 6 bulan berturut-turut sejak terdaftar).
- Jika seorang sponsor telah dicabut kedistributorannya karena telah mengundurkan diri atau pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor, maka jalur sponsor bawahannya akan diberikan secara langsung kepada jalur sponsor di atasnya dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan perusahaan.
- Seorang sponsor tidak dibenarkan merubah dengan cara menambah atau mengurangi presentase bonus yang telah ditetapkan bagi keuntungan atau hak distributor di dalam jaringannya.
- Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para distributor/para sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam buku Kode Etik dan Peraturan Distributor ini.
VII. Perpindahan Sponsorisasi
- Seorang distributor tidak diperkenankan pindah ke garis sponsor (up-line) atau mendaftar kembali dengan disponsori oleh distributor lainnya.
- Seorang distributor yang telah lewat 6 bulan kedistributorannya berakhir atau disetujui pengunduran dirinya sebagai distributor maka ia boleh mengajukan diri menjadi distributor dengan sponsor lain.
- Apabila dengan alasan yang jelas seperti penipuan atau hal lainnya yang dianggap tidak wajar sehingga kerjasama antara sponsor (up-line) dan (down-line) terganggu, maka seorang distributor dapat mengajukan perpindahan pensponsoran, dan perusahaan berhak mengalihkan pensponsoran tersebut jika bukti-bukti permasalahan tersebut jelas adanya.
VIII. Hak Menghibahkan dan Mewariskan Kedistributoran
-
Distributor yang masih memiliki hak-hak kedistributorannya dan tidak melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor dapat menghibahkan hak kedistributorannya kepada orang lain.
-
Hak kedistributoran seorang distributor hanya dapat dihibahkan kepada seseorang yang telah berusia minimal 18 tahun dan dibuktikan dengan kartu keluarga atau dokumen yang sah dan memenuhi kualifikasi sebagai distributor serta telah mendapat persetujuan dari perusahaan.
-
Untuk mendapatkan hak menghibahkan kedistributoran ini, distributor harus mengajukan secara tertulis dengan mengisi formulir HAK MENGHIBAHKAN yang disediakan perusahaan, melampirkan fotocopy KTP yang berlaku dan surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh pihak distributor yang menghibahkan dan pihak yang dihibahkan.
-
Apabila seorang distributor meninggal dunia maka hak kedistributorannya sebagai distributor dan hak-hak lain yang melekat atau timbul karena kedistributorannya tersebut akan beralih sebagai warisan kepada ahli waris.
-
Ahli waris sesuai yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Distributor atau ahli waris yang ditunjuk sebelumnya melalui surat pernyataan di atas materai oleh distributor yang meninggal tersebut.
-
Ahli waris yang menjadi distributor yang menggantikan seorang distributor yang meninggal dunia harus memenuhi persyaratan administratif.
-
Apabila ahli waris yang berhak untuk mewarisi kedistributoran dari distributor yang meninggal belum berusia 18 tahun, maka kedistributorannya hanya dapat dialihkan kepada wali dari ahli waris tersebut, yang penunjukan perwaliannya berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan.
-
Posisi kedistributoran dari orang yang menerima hibah atau warisan, dalam Marketing Plan perusahaan sesuai posisi distributor yang menghibahkan atau mewariskan pada saat itu.
-
Setiap penerima hibah/ahli waris harus memenuhi syarat mempertahankan jumlah minimal Point Value (PV) produk yang dibeli atau persyataran lainnya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus, insentif, hadiah, dan program-program lainnya.
IX. Hak Penjualan Kedistributoran
- Hanya distributor yang berperingkat PD (Presidential Director) dan berprestasi baik yang dapat menjual hak kedistributorannya.
- Penjualan kedistributoran dapat dilakukan melalui:
Prioritas utama : Sponsor aktif terdekat
Prioritas kedua : Setiap up-line
Prioritas ketiga : Setiap Manager (M) yang disponsori oleh distributor bersangkutan.
Prioritas keempat : Salah satu distributor Smart Naco yang mempunyai peringkat
Manager ke atas.
- Setelah perusahaan menyetujui penjualan kedistributoran tersebut maka kedua belah pihak (pihak penjual dan pihak pembeli) harus menandatangani surat perjanjian jual-beli di atas materai. Satu salinan yang dilegalisir atas surat perjanjian jual-beli tersebut harus diserahkan kepada perusahaan.
- Setiap distributor yang telah menjual kedistributorannya dapat mendaftar ulang kembali menjadi distributor baru setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal dijualnya kedistributorannya tersebut.
- Semua bonus yang ada pada bulan selanjutnya sejak tanggal jual-beli kedistributoran merupakan hak dari pemilik baru kedistributoran tersebut dengan syarat semua ketentuan yang berlaku dalam Marketing Plan untuk kelayakan penerimaan bonus tetap berlaku sebagaimana mestinya.
- Penjualan dan pembelian kedistributoran tidak dianjurkan oleh perusahaan.
X. Hak untuk Memperoleh Penghargaan.
- Distributor yang berhasil mencapai posisi jenjang karir distributor sesuai ketentuan dalam Marketing Plan layak ditampilkan pada acara-acara yang diadakan oleh perusahaan.
- Distributor yang menerapkan support system dalam jaringan bisnisnya diberi kesempatan sebagai presenter, pelatih (trainer) atau pembicara pada pertemuan-pertemuan yang diadakan perusahaan dan berhak memperoleh penghargaan berdasarkan peran yang dilakukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan kualifikasi dan posisi distributor seperti diatur dalam program support system.
XI. Kewajiban Distributor
- Setiap distributor wajib untuk membina down-line dan seluruh distributor yang ada di dalam jaringannya melalui support system yang disiapkan oleh perusahaan atau yang dikelola sendiri dengan tujuan agar distributor di dalam jaringannya sukses menjalankan bisnis.
Setiap distributor wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua distributor dalam jaringannya serta seluruh distributor lainnya.
- Distributor wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan mengenai bisnis, pengetahuan produk, cara penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang harus diketahui oleh konsumen sebelum membeli produk-produk perusahaan atau oleh calon distributor sebelum mengisi Formulir Pendaftaran Distributor.
- Distributor diwajibkan, hanya menjual produk-produk resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan serta mengikuti aturan pemakaian yang dianjurkan untuk mencampur atau menganjurkan untuk menggunakan bersama produk-produk merek lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas akibat yang terjadi yang disebabkan oleh dicampurkannya pemakaian produk perusahaan dengan produk-produk merek lain atau bahan-bahan lainnya selain yang dianjurkan oleh perusahaan serta akibat pemakaian yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh perusahaan.
- Distributor wajib untuk mematuhi aturan-aturan atau penjelasan penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang dianjurkan perusahaan.
- Distributor wajib menerima pengembalian produk dari konsumen karena diakibatkan penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan. Pengembalian produk oleh konsumen dengan maksud untuk mendapatkan penggantian, penukaran produk atau pengembalian uang, dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sejak konsumen membeli produk dari distributor dengan melampirkan Bukti Pembelian Produk dari distributor lengkap dengan tanggal pembelian,
- Bila dikehendaki oleh konsumen, maka distributor yang menjual wajib memberikan jaminan berupa pengembalian uang 100% kepada konsumen (sesuai harga yang dibeli konsumen). Bila konsumen menghendaki penggantian produk, maka distributor wajib mengganti atau menukarkan produk yang sama dengan yang dibeli konsumen tersebut dengan melampirkan bukti pembeliannya berupa Nota Penjualan dan produk yang masih tersisa (masih ada) minimal 90%.
- Distributor wajib memberikan Bukti Pembelian Produk kepada konsumen, dan bila terjadi klaim oleh konsumen, maka konsumen diharuskan untuk melampirkan Bukti Pembelian Produk.
XII. Larangan Bagi Distributor
- Distributor tidak dibenarkan menjual produk-produk perusahaan lebih rendah dari harga konsumen yang telah ditentukan perusahaan.
- Distributor tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan perusahaan, kandungan, manfaat, cara pemakaian, cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan perusahaan.
- Distributor tidak dibenarkan menjual dan/atau memamerkan produk-produk perusahaan di toko-toko, apotik, supermarket, kios-kios, pameran atau tempat-tempat umum lainnya yang dianggap mengganggu dan merugikan distributor yang lain.
- Setiap distributor tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai distributor
perusahaan kecuali distributor yang tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut
sebagai distributor atau orang yang sudah tidak terdaftar sebagai distributor perusahaan.
- Setiap distributor tidak dibenarkan merekrut/mengajak distributor PT. Smart Naco lainnya untuk menjual produk atau menjalankan bisnis perusahaan MLM lainnya ataupun melakukan aktivitas suatu bisnis yang berdampak merugikan distributor
- Distributor tidak dibenarkan memaksa konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
- Distributor tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekspor impor produk-prouk yang dipasarkan oleh perusahaan.
- Distributor tidak dibenarkan menjual produk-produk yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
- Distributor tidak dibenarkan untuk bekerja pada perusahaan lain yang sama-sama menjalankan usaha penjualan berjenjang.
- Distributor tidak dibenarkan mengganti kemasan produk dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.
- Distributor tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan dengan mencantumkannya pada barang cetakan atau dalam sebuah iklan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
- Distributor tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan secara menyeluruh atau sebagian dari barang-barang cetakan, audio, video tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
- Bagi distributor yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Distributor ini.
XIII. Tutup Point
- Masa pengumpulan PV produk yang dibeli setiap bulan akan dimulai pada tanggal 1 sampai akhir bulan kalender. Laporan stockist sudah dikirim ke kantor pusat perusahaan paling lambat pada tanggal 1 setiap bulan (stempel pos atau tanggal pengiriman ekspedisi) telah dikirim ke kantor pusat.
- Seorang distributor dapat meminta print-out perkembangan jaringan bisnisnya dengan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan perusahaan.
- Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan Laporan Penjualan atau kekurangan jumlah PV produk yang diwajibkan karena kelalaian distributor bersangkutan.
XIV. Pembayaran Bonus
- Bonus distributor pada bulan berjalan akan diproses dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya melalui transfer bank ke alamat masing-masing rekening bank distributor yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Distributor dari distributor bersangkutan. Apabila ada biaya pengiriman yang dibebankan oleh bank, maka biaya tersebut akan dipotong langsung dari jumlah bonus yang dikirimkan.
- Besarnya jumlah bonus yang dapat diterima distributor dihitung berdasarkan Marketing Plan perusahaan sesuai dengan jumlah pembelian ditributor dan pembelian semua distributor di dalam jaringannya.
- Keterlambatan transfer akibat kelalaian dari bank adalah diluar tanggung jawab perusahaan.
- Dalam hal bonus seorang distributor kurang dari minimal ketentuan transfer bank, maka bonus akan disimpan dan dikumpulkan oleh perusahaan sampai memenuhi batas minimal jumlah transfer bank.
- Perubahan nomor rekening distributor harus diberitahukan kepada pihak perusahaan secara tertulis di atas materai dengan melampirkan fotokopi KTP dan halaman pertama dari buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening. Pengiriman dilakukan dengan mencantumkan tulisan “Perubahan nomor rekening” pada bagian atas kiri amplop.
- Setiap bulan, perusahaan menerbitkan Bonus Statement (perincian bonus) distributor yang memperoleh bonus atas penjualan produk dari bulan sebelumnya. Bonus Statement dapat dilihat dan dicetak oleh distributor dari situs web perusahaan melalui internet.
- Distributor yang tidak aktif atau tidak memenuhi kualifikasi menerima bonus tidak dicantumkan bonus statement-nya dalam situs web perusahaan.
- Permintaan print-out dari bonus statement distributor dapat dilayani dengan biaya yang ditentukan perusahaan dan dalam kondisi tertentu perusahaan berhak untuk tidak melayani permintaan tersebut.
XV. Sanksi-sanksi
- Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekwensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan peraturan Distributor yang terbukti dilakukan oleh distributor.
- Apabila seorang distributor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
- Teguran secara lisan.
- Peringatan secara tertulis.
- Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan atau skorsing.
- Penghentian pembayaran bonus.
- Pencabutan Kedistributoran.
Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kedistributoran dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang distributor terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Pendaftaran Distributor.
- Melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor yang menimbulkan kerugian bagi distributor lain dan/atau perusahaan.
- Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan distributor lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan.
- Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Melakukan jual beli PV produk dan nilai bonus dengan maksud memenuhi persyaratan Marketing Plan.
- Menjual, memamerkan dan/atau mendisplai produk-produk perusahaan di toko-toko, kios-kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
- Mempengaruhi/mengajak distributor perusahaan, baik untuk menjadi distributor perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk-produk perusahaan.
- Memamerkan produk perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunakan merek dan logo perusahaan tanpa izin tertulis dari perusahaan.
Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang distributor terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor merupakan hak perusahaan.
Segala bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan
XVI. Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara distributor dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
- Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan distributor sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
XVII.Penutup
- Seluruh distributor wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Distributor ini. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan secara pribadi kepada setiap distributor.
- Kode etik dan Peraturan Distributor ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
- Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada distributor.
- Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Distributor ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Jakarta, September 2006
Manajemen